Jakarta (KABARIN) - Roy Suryo dijadwalkan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis siang terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Roy mengatakan sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB harus ditunda hingga pukul 13.00 WIB.
"Ya hari ini sidang praperadilan saya, jadi harusnya saya sidang praperadilan dengan mendengarkan pembuktian dari termohon atau Polda Metro Jaya itu tadi jam 09.00 WIB, tapi sidangnya ditunda sampai jam 13.00 WIB," kata Roy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Penundaan tersebut membuat Roy berkesempatan menghadiri sidang perdana sahabatnya, Tifauzia Tyassuma, yang berlangsung lebih dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Jadi itulah petunjuk yang tadinya saya sudah pamit bersama Dokter Tifa dan saya kemarin sempat bikin pernyataan berdua dengan Dokter Tifa kami saling membersamai. Pesan saya mohon pamit tidak bisa hadir tapi ternyata malah sudah digariskan lain ya saya bisa hadir," jelas Roy.
Roy tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 10.28 WIB dengan mengenakan kemeja biru gelap, jas hitam, dan celana panjang hitam.
Selain mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya, Roy juga menggugat proses penangkapan dan penahanan yang menurutnya tidak dilakukan sesuai prosedur.
"Praperadilannya terkait penangkapan dan juga penahanan. Oke itu saja dulu sampai jumpa nanti sekali lagi terima kasih," ucap Roy.
Sementara itu, perkara pidana yang menjerat Roy belum memasuki tahap persidangan karena masih menunggu hasil proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya telah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026